Mukernas Ulama Al-Qur'an 2018 Hasilkan Tujuh Rekomendasi Kajian Kitab Suci
By Admin
nusakini.com-Bogor-Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur’an yang digelar Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) sudah selesai. Mukernas yang berlangsung di Bogor, 25-27 September 2018, dan diikuit 115 ulama Alquran, dalam dan luar negeri, menghasilkan tujuh rekomendasi.
Tujuh rekomendasi ini dibacakan oleh Kepala Bidang Pengkajian LPMQ Abdul Aziz Shidqi pada penutupan Mukernas, Kamis (27/09). Rekomendasi ini mencakup pentingnya perhatian pemerintah dalam layanan kitab suci Alquran. Juga terkait perlunya pengembangan kajian Alquran melalui berbagai lembaga pendidikan.
"Pemerintah perlu menghidupkan dan mengembangkan disiplin ilmu tersebut di berbagai lembaga pendidikan, serta mensosialisasikan- nya kepada masyarakat luas," ujar Abdul Aziz.
Mukernas Ulama Alquran dibuka oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Mukernas ini mengangkat tema, “Washatiyyah Islam untuk Kehidupan Beragama yang Lebih Moderat, Damai dan Toleran.”
Berikut ini tujuh rekomendasi yang dirumuskan pada Mukernas Alquran:
Pertama, Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama memberikan perhatian yang sangat besar terkait pelayanan kitab suci, bukan hanya dengan berupaya keras menjamin kesahihan teksnya, tetapi juga kesahihan maknanya.
Kedua, di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk perlu mengarusutamakan wasathiyyah sebagai metode keberagamaan sehingga menjadi acuan berfikir, bersikap dan bertindak umat Islam dalam upaya mewujudkan kehidupan beragama yang lebih moderat, damai dan toleran.
Ketiga, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an perlu menindaklanjuti hasil Kajian dan Pengembangan Rasm Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dan menetapkannya sebagai dasar penyempurnaan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia. Usaha ini harus dibarengi dengan penyempurnaan Naskah Akademik terkait rasm usmani dalam Mushaf Al-Qur’an Standar.
Keempat, Kajian dan Pengembangan Mushaf Al-Qur’an Standar yang telah dilakukan seyogyanya tidak berhenti pada aspek rasm saja, namun perlu dikembangkan pada aspek dabt, waqf dan ibtida’ dalam rangka penguatan landasan ilmiah Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia.
Kelima, pemerintah Indonesia perlu menghidupkan dan mengembangkan disiplin ilmu tersebut di berbagai lembaga pendidikan, serta mensosialisasikan- nya kepada masyarakat luas.
Keenam, kajian revisi dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI merupakan langkah dan upaya dalam menghadirkan terjemahan Al-Qur’an yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Ketujuh, menghimbau kepada masyarakat luas agar dalam memahami Al-Qur’an tidak hanya berpegang pada terjemahan Al-Qur’an mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh setiap terjemahan. (p/ab)